Setelah sekian lama tertunda, akhirnya sempat juga merangkum perbincangan konsultan dunia & akhirat, Bapak Adiwarman Azwar Karim dengan mas-mas dari Suara Hidayatullah (Cholis Akbar dan Bambang Subagyo) di sela-sela Simposium Internasional Ekonomi Islam di Hotel Hyatt, Yogyakarta, 22 Oktober 2008 lalu, yang diselenggarakan Universitas Islam Indonesia (UII)). Berikut rangkumannya :
Saat ini perkembangan bank syariah makin pesat apabila dibandingkan dengan jaman dulu, dimana antara bank syariah dan bank konvensional bandingannya kecil sekali. Saat itu bank syariah hanya ada Bank Muamalat Indonesia (BMI), sementara bank konvensional berjumlah lebih dari 200. Perkembangan tersebut bisa dilihat dari banyaknya bank-bank konvensional yang ramai-ramai membuka divisi syariah. Selain perbankan syariah, mulai bermunculan juga asuransi syariah bahkan pegadaian pun ikut membuka divisi syariah. Saat ini sudah ada mubarakah, takaful, MAA, Beringin Putra & Beringin Life, dll.
Melihat perkembangannya saat ini, kemungkinan peningkatan jumlah bisnis syariah kedepan akan semakin besar. Ada tiga hal yang mendasari kemungkinan tersebut.
Pertama, yaitu dari sisi permintaan produk syariah/sisi masyarakat. Di sisi ini ada dua hal yang menonjol pendukung bisnis syariah, yaitu :
· Semakin meningkatnya semangat bersyariat Islam di kalangan berekonomi mapan karena terpengaruh oleh
anak-anaknya. Mereka mencoba gaya hidup lain, termasuk dalam berekonomi yang lebih bersyariat.
· Aktivis-aktivis Islam kampus tahun 80-an yang ketika menjadi mahasiswa banyak mengkaji ke-Islaman, termasuk
tentang ekonomi Islam. Mereka yang saat ini telah banyak yang mencapai kedudukan tinggi, sebagai manajer
ataupun kepala bagian dari bank maupun perusahaan asuransi menginginkan adanya produk-produk syariah yang
penah mereka kaji dulu.
Kedua, dari sisi supply. Saat ini ada delapan bank syariah, dua diantaranya syariah secara penuh dan enam lainnya adalah bank konvensional yang membuka divisi syariah. Menurut survey Bank Indonesia, masih ada 21 bank lagi yang akan membuka divisi syariah. Empat diantaranya adalah bank asing. Yang jadi pertanyaan adalah, “Mengapa mereka menggebu-gebu membuka divisi syariah?”
Selain karena tren di masyarakat/tren demand, bank syariah memberikan produk yang lebih beragam. Bank syariah bisa melakukan hal yang tidak boleh dilakukan oleh bank konvensional, seperti : leasing, factoring, ventura dan pembiayaan kartu kredit. Untuk masalah niat bank konvensional yang ingin membangkitkan ekonomi syariah, masih dipertanyakan.
Ketiga, semakin lama umat Islam dunia makin cerdas memilih lapangan jihad, yaitu melalui jalur ekonomi. Syariah diintegrasikan ke dalam undang-undang perbankan, undang-undang asuransi atau zakat dalam perpajakan. Paling tidak sudah ada upaya untuk memberikan konstribusi berupa pemikiran-pemikiran syariah pada hukum positif di Indonesia.
Ketiga faktor tersebut bisa membuat kita optimis akan perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Banyak yang ahli ber-da’wah di Indonesia, tapi untuk urusan muamalah (bisnis) dan mencari rihbi (untung) secara syariah kita masih perlu belajar untuk menjadi ahli. Rasulullah sendiri juga seorang pedagang, semangatnya dalam ber-muamalah wajib kita teladani dengan menggeluti bidang muamalah. Kalau tidak digeluti maka tidak akan menjadi ahli. Yah, mungkin awalnya masih banyak kekurangan. Misalnya, dalam bank syariah terdapat komplain dari nasabah mengenai bagi hasil bank yang begitu kecil dan gerakannya yang lambat. Tapi ya itulah, karena belum punya pengalaman, ibarat anak kecil yang baru belajar berjalan, masih tertatih-tatih.
Permasalahannya sekarang adalah bagaimana mempercepat proses belajar tersebut. Salah satu caranya adalah pemerintah memperbolehkan bank-bank konvensional membuka divisi syariah. Motivasi mereka mungkin hanya sebatas bisnis bukan niat ingin membangkitkan ekonomi syariah. Hanya Allah yang tahu niat-nya apa, yang kita lihat hanya dhohir-nya saja. Apapun niat mereka, yang penting dhohir-nya mereka membuka divisi syariah, yang berarti membantu umat Islam terlepas dari salah satu dosa, yaitu riba.
Muncul pernyataan di masyarakat bahwa uang yang halal dan haram akan bercampur pada bank konvensional yang membuka divisi syariah. Itu lain persoalannya, di Bank Indonesia sudah dibuat aturannya. Misalnya, pembukuannya berbeda walaupun uangnya boleh bercampur, orang dan strukturnya juga berbeda. Sebelum memberlakukan aturan tersebut, Dewan Syariah Nasional (DSN) telah dilakukan studi banding ke Malaysia dan Arab Saudi.
Di Malaysia, sistemnya adalah satu pintu, yaitu kantor serta pegawai bank konvensional dan syariah jadi satu. Ibarat ada warung mie, kita tinggal pilih mau mie ayam atau mie babi. Indonesia lebih mencontoh Arab Saudi, yaitu menggunakan dua pintu. Misalnya, di Mekah suatu bank membuka syariah tapi di Madinah bank yang sama membuka konvensional.
Di Malaysia, perkembangan bank syariah tidak begitu baik karena pegawainya tidak punya gairah menjual produk-produk syariah. Mereka hanya menunggu permintaan konsumen saja. Sedangkan di Arab Saudi, perkembangannya nyata karena mereka punya motivasi untuk mengembangkan cabang-cabangnya. Sekarang, Malaisya mulai meniru kita yang berarti juga meniru Arab Saudi.
Motivasi masyarakat menabung di bank adalah yang penting uangnya aman dan mendapat untung. “Bagaimana dengan bank syariah?”. Bila kita bicara tentang ekonomi maka pendekatannya juga harus ekonomi. Kita tidak perlu menggunakan pendekatan fiqiyah, dengan membicarakan halal dan haram karena akan menimbulkan perdebatan yang tak ada ujungnya. Kita tidak ingin diskusi fiqh, tapi kita ingin berbisnis, maka pendekatannya harus bisnis pula. Tapi yang kita jual sudah pasti dijamin halal.
Ibaratnya bila kita membuka restoran, tidak perlu menggunakan dalil. Misalnya, ayamnya dipotong dengan Bismillah, pisau yang digunakan untuk menyembelih tajam, dll. Kita tidak perlu bercerita begitu. Konsumen hanya peduli bahwa yang penting makanannya enak, murah dan halal. Jadi halal tidak dipakai sebagai daya tarik, tapi sudah melekat di setiap tindakan kita.
Strateginya sekarang bukan lagi memainkan emosi masyarakat dengan pernyataan halal dan haram, tetapi halal sudah jadi jaminan, ditambah memberikan keuntungan yang sama bahkan lebih baik dari pada bank konvensional. Seperti kita membuka toko dimana semua pegawainya berjilbab dan berpeci tapi pelayanannya payah, maka orang tidak akan mau datang. Jadi, kita sekarang bukan lagi mengeksploitir fiqh sebagai alat bersaing, yang kita lihat adalah aspek bisnisnya. Jika tidak begitu, nanti syariah akan dipakai untuk berlindung. Sebagai contoh : tukang jahit pakaian berjanji menyelesaikan baju pada tanggal tertentu, tapi kenyataanya tidak selesai karena malamnya sholat tahajut. Itu tidak benar, konsumen tidak mau tahu alasan apapun yang penting selesai.
Hal-hal seperti itu juga ditemukan di bank syariah. Misalnya, bank syariah memberikan bagi hasil yang lebih kecil dari bunga bank konvensional dengan alasan menggunakan sistem syariah. Padahal yang jadi persoalan adalah pegawai banknya yang kurang pandai mengatur.
Sebagian orang mempertanyakan soal jaminan halalnya bank syariah karena pada akhirnya hitung-hitungannya juga seperti bunga. Tidak bisa dipungkiri bahwa masih terdapat penyimpangan-penyimpangan di bank syariah, baik dari sisi manajemen maupun syariah. Tapi jika kita tidak pernah mencoba, maka kita tidak akan pernah tahu mana yang salah dan harus diperbaiki. Itulah tugas dari Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk memantau bisnis syariah apakah terjadi penyimpangan atau tidak. Bila terjadi penyimpangan, maka DSN akan memberikan perintah perbaikan.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah : “Apakah penyimpangan tersebut di sengaja atau tidak?”. Ada yang bilang bahwa DSN tidak memberitahu bahwa itu tidak boleh. Hal itu berarti bahwa mereka yang bekerja di bank syariah belum begitu paham fiqh. Begitu pula, mereka yang di DSN tidak begitu paham perbankan. Jadi masih sama-sama belajarlah.
Itu bukan berarti fatwanya salah. Fatwanya sudah benar, hanya terjadi penyimpangan-penyimpangan pada tingkat implementasinya. Salah satu faktor penyimpangannya adalah sumber daya manusia. Mereka yang bekerja di bank syariah rata-rata adalah lulusan dari jurusan ekonomi atau jurusan umum lainnya, lalu di-training 2 minggu lalu disuruh bekerja di bank syariah. Rata-rata masih hanya bisa menghafal nama-nama Arab, seperti mudharabah, ijarah, dll belum menjadi ahli. Oleh karena itu, pembenahannya harus mulai dari pendidikan.
Dalam menerapkan ekonomi Islam di Indonesia hendaknya menggunakan pendekatan interplyty. Pendekatan ini melarang Islamisasi ekonomi dengan cara mengambil ekonomi barat lalu di cari ayat Al-Qur’an dan Haditsnya. Ini tidak benar, karena memaksakan Al-Qur’an dan Hadits cocok dengan pikiran manusia, terbalik. Al-Qur’an dan Hadits-lah yang harus jadi tuntunan. Ekonomi Islam bukanlah ekonomi konvensional yang ditempeli Al-Qur’an dan Hadits.
Langkah-langkah untuk mempercepat ekonomi Islam harus dipikirkan. Langkah-langkah itu bisa diwujudkan dalam beberapa langkah. Pertama Studi ekonomi Islam masuk ke kampus, bila tidak bisa masuk ke kurikulum minimal lewat mahasiswa. Biar mahasiswa yang minta dibuka studi tentang ekonomi Islam, bisa dijadikan mata kuliah pilihan. Kedua, yaitu pengembangan sistem, bisa melalui undang-undang atau peraturan daerah bila mereka masih phobia dengan Al-Qur’an dan hadits yang penting maksudnya sampai. Ketiga, yaitu pengembangan ekonomi umat. Ini sangat berat, tidak hanya bicara tapi harus terjun ke lapangan. Undang-undang dan peraturan tidak akan berarti jika kita tidak menekuni. Ekonomi Islam tidak sekedar jualan, tapi bagaimana kita jualan tidak curang dan untung. Pernyataan “lebih baik untung sedikit tapi barokah” tidak ada dalam Islam. Islam harus untung besar dan barokah.
Kita cenderung menempatkan pemerintah di suatu tempat dan umat muslim di tempat yang lain. Seolah masyarakat yang menerapkan ekonomi Islam oposan dengan pemerintah, padahal sebagian besar yang ada di pemerintahan adalah muslim juga. Persoalannya adalah, bagaimana orang-orang yang paham ekonomi syariah mempengaruhi orang-orang pemerintahan untuk membuat kebijakan yang lebih Islami. Proses mempengaruhi itu telah menunjukkan hasil. Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang tentang perbankan syariah. Karena itulah tugas kita, sampaikan dakwah walau hanya satu ayat saja, termasuk kepada orang-orang di pemerintahan.